2. Zona II (Jabodetabek):
Tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
3. Zona III (kawasan Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya):
Tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600.
Biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000-Rp 10.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek Online
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR