Breaking News: Tarif Dasar Ojek Online Naik, Ini Daftarnya

Niko Fiandri - Selasa, 26 Maret 2019 | 09:29 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online

2. Zona II (Jabodetabek):

Tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.

Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

3. Zona III (kawasan Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya):

Tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600.

Biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000-Rp 10.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek Online

Source : Kompas.com
Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular