MOTOR Plus-Online.com – Brothers ojek online bisa asyik banget nih.
Tarif ojek online akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif ojek daring itu ditetapkan Pemerintah, dalam hal ini - Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ongkos ojek online dibagi berdasarkan zona.
Baca Juga : Garing Coy Suara RX-King Andre Stinky Taulany Dijual Cuma Rp 25 Juta
Baca Juga : Punya Tampang Sangar, Ternyata Lampu Depan Yamaha NMAX Ini Pakai Punya Motor Lain
Berikut daftar kenaikan tarif ojek online berdasarkan zona alias kawasan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/3/2019):
1. Zona I (wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, kecuali Jabodetabek):
Tarif batas bawah Rp 1.850/km dan batas atas Rp 2.300 /km.
Ongkos jasa minimal dikenakan Rp 7.000-Rp 10.000.
2. Zona II (Jabodetabek):
Tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
3. Zona III (kawasan Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya):
Tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600.
Biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000-Rp 10.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek Online
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR