Breaking News: Tarif Dasar Ojek Online Naik, Ini Daftarnya

Niko Fiandri - Selasa, 26 Maret 2019 | 09:29
Ilustrasi ojek online
Tribunnews.com
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online

MOTOR Plus-Online.com – Brothers ojek online bisa asyik banget nih.

Tarif ojek online akan mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif ojek daring itu ditetapkan Pemerintah, dalam hal ini - Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ongkos ojek online dibagi berdasarkan zona.

Baca Juga : Garing Coy Suara RX-King Andre Stinky Taulany Dijual Cuma Rp 25 Juta

Baca Juga : Punya Tampang Sangar, Ternyata Lampu Depan Yamaha NMAX Ini Pakai Punya Motor Lain

Berikut daftar kenaikan tarif ojek online berdasarkan zona alias kawasan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/3/2019):

1. Zona I (wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, kecuali Jabodetabek):

Tarif batas bawah Rp 1.850/km dan batas atas Rp 2.300 /km.

Ongkos jasa minimal dikenakan Rp 7.000-Rp 10.000.

2. Zona II (Jabodetabek):

Tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.

Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

3. Zona III (kawasan Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya):

Tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600.

Biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000-Rp 10.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek Online

Source : Kompas.com
Editor : Niko Fiandri

TERPOPULER