Breaking News: Tarif Dasar Ojek Online Naik, Ini Daftarnya

Niko Fiandri - Selasa, 26 Maret 2019 | 09:29 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online

MOTOR Plus-Online.com – Brothers ojek online bisa asyik banget nih.

Tarif ojek online akan mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif ojek daring itu ditetapkan Pemerintah, dalam hal ini - Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ongkos ojek online dibagi berdasarkan zona.

Baca Juga : Garing Coy Suara RX-King Andre Stinky Taulany Dijual Cuma Rp 25 Juta

Baca Juga : Punya Tampang Sangar, Ternyata Lampu Depan Yamaha NMAX Ini Pakai Punya Motor Lain

Berikut daftar kenaikan tarif ojek online berdasarkan zona alias kawasan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/3/2019):

1. Zona I (wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, kecuali Jabodetabek):

Tarif batas bawah Rp 1.850/km dan batas atas Rp 2.300 /km.

Ongkos jasa minimal dikenakan Rp 7.000-Rp 10.000.

2. Zona II (Jabodetabek):

Tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.

Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

3. Zona III (kawasan Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya):

Tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600.

Biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000-Rp 10.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek Online

Source : Kompas.com
Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular