Iring-iringan Jenazah Sering Diwarnai Tindak Kekerasan, Apakah Ada Undang-undang yang Mengatur?

Reyhan Firdaus - Kamis, 28 Maret 2019 | 13:02 WIB
FB Video Viral
Polisi bubarkan pemotor yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain saat mengiringi mobil jenazah.

Baca Juga : Pondok Pinang Gempar, Terdengar Letusan Pistol di Arena Balap Liar, Pembalap Langsung Bubar

Peraturan perundang-undangan yang ada, berikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan, bagi keperluan tertentu, untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Hak utama itu diatur, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

A. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
B. Ambulans yang mengangkut orang sakit
C. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
D. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
E. Iring-iringan pengantar jenazah
F. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
G. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Baca Juga : Mencekam, Video Pengantar Jenazah Ngamuk di Pintu Tol Cengkareng, Palang Otomatis Dihancurkan

Semua kendaraan di atas, wajib didahulukan pengguna jalan raya lain dalam berlalu lintas.

Namun harus diingat, kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang.

Atau dilengkapi dengan isyarat, serta tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang harus melakukan pengamanan, apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti, tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “A” sampai dengan “E”.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular