Baca Juga : Makin Panas, Bos KTM Kembali Serang Tim Ducati, Luigi Dall'Igna Dibilang Sok Pintar
Bagaimana aturannya, dengan kewenangan pengawalan jalan oleh Polri?
Esensi dari pengawalan, tidak lain memang memberikan pengamanan.
Baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI.
Baca Juga : Video Detik-detik Driver Ojol Terpental Ditabrak Mobil, Motor Sampai Tersangkut di Kolong
Karena pengamanan, merupakan bagian dari tugas pokok Polri.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “A” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Lalu, bagaimana soal konsekuensi pengguna jalan lain, saat menemukan rombongan ini?
Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain, untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Source | : | Polri,Makassar.tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR