Iring-iringan Jenazah Sering Diwarnai Tindak Kekerasan, Apakah Ada Undang-undang yang Mengatur?

Reyhan Firdaus - Kamis, 28 Maret 2019 | 13:02
Polisi bubarkan pemotor yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain saat mengiringi mobil jenazah.
FB Video Viral
Polisi bubarkan pemotor yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain saat mengiringi mobil jenazah.

Baca Juga : Brutal! Video Gerombolan Geng Motor Serang Warung di Jakarta Pusat, Dua Orang Luka Disabet Celurit

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan, bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

A. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu

B. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus

C. mempercepat arus lalu lintas

D. memperlambat arus lalu lintas

E. mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.

Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan, oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Jadi, iring-iringan pengantar jenazah termasuk kendaraan prioritas kelima.

TERPOPULER