Iring-iringan Jenazah Sering Diwarnai Tindak Kekerasan, Apakah Ada Undang-undang yang Mengatur?

Reyhan Firdaus - Kamis, 28 Maret 2019 | 13:02 WIB
FB Video Viral
Polisi bubarkan pemotor yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain saat mengiringi mobil jenazah.

MOTOR Plus-online.com - Pemberitaan soal aksi anarkis rombongan pengantar jenazah, sedang mendominasi dunia maya.

Baru saja terjadi, aksi perusakan mobil oleh pengantar jenazah, di area Jakarta Barat.

Membuat orang-orang bertanya, apakah rombongan pengantar jenazah harus diprioritaskan?

Atau statusnya sama saja, seperti pengguna jalan raya lainnya? Yuk kita simak ulasannya.

Baca Juga : Miris, Video Iring-iringan Pengantar Jenazah Blokir Jalan Sambil Teriak, Mobil Warga Dipukuli

Baca Juga : Mau Beli Yamaha NMAX atau Honda PCX? Ini Komen Dealer Yamaha Dan Honda

Motorplus-online, mengutip dari situs resmi Polri, mengenai rombongan pengantar jenazah.

Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas, merupakan hak asasi setiap orang.

Semua orang mempunyai hak yang sama, untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Pondok Pinang Gempar, Terdengar Letusan Pistol di Arena Balap Liar, Pembalap Langsung Bubar

Peraturan perundang-undangan yang ada, berikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan, bagi keperluan tertentu, untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Hak utama itu diatur, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

A. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
B. Ambulans yang mengangkut orang sakit
C. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
D. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
E. Iring-iringan pengantar jenazah
F. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
G. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Baca Juga : Mencekam, Video Pengantar Jenazah Ngamuk di Pintu Tol Cengkareng, Palang Otomatis Dihancurkan

Semua kendaraan di atas, wajib didahulukan pengguna jalan raya lain dalam berlalu lintas.

Namun harus diingat, kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang.

Atau dilengkapi dengan isyarat, serta tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang harus melakukan pengamanan, apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti, tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “A” sampai dengan “E”.

 Baca Juga : Makin Panas, Bos KTM Kembali Serang Tim Ducati, Luigi Dall'Igna Dibilang Sok Pintar

Bagaimana aturannya, dengan kewenangan pengawalan jalan oleh Polri?

Esensi dari pengawalan, tidak lain memang memberikan pengamanan.

Baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI.

Baca Juga : Video Detik-detik Driver Ojol Terpental Ditabrak Mobil, Motor Sampai Tersangkut di Kolong

Karena pengamanan, merupakan bagian dari tugas pokok Polri.

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “A” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Lalu, bagaimana soal konsekuensi pengguna jalan lain, saat menemukan rombongan ini?

Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain, untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Baca Juga : Brutal! Video Gerombolan Geng Motor Serang Warung di Jakarta Pusat, Dua Orang Luka Disabet Celurit

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan, bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

A. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu

B. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus

C. mempercepat arus lalu lintas

D. memperlambat arus lalu lintas

E. mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.

Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan, oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Jadi, iring-iringan pengantar jenazah termasuk kendaraan prioritas kelima.

Tapi harus diingat, iring-iringan kendaraan pengantar jenazah harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain.

Jangan malah arogan, apalagi sampai mengganggu pengguna jalan raya lain.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kenapa Pengantar Jenazah Diistimewakan di Jalan? Ternyata Ini Aturannya. Tapi Jangan Arogan Dong! 



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular