MOTOR Plus-online.com - Saat lampu merah, pemotor kerap melewati garis zebra cross.
Akibatnya, penyeberang jalan jadi kesulitan dan kadang berjalan sampai melebar ke depan.
Garis putih di belakang garis penyeberangan orang adalah marka jalan, dimana kendaraan tidak boleh berhenti pada garis tersebut.
"Aturanya kan ada di undang-undang marka jalan, tidak boleh menginjak marka jalan saat berhenti," ujar AKBP Harry Sulistiadi, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga : Napas Yamaha XMAX Gak Habis-habis, Cuma Upgrade Komponen Ini Doang
Baca Juga : Konsumen Dipersulit Beli Motor Baru Secara Tunai di Dealer Honda, Pihak AHM Bilang Hoax
Tapi, tidak semua marka jalan itu tidak boleh dilintasi, karena ada marka jalan dimana kendaraan boleh menginjaknya.
"Marka jalan itu kan tanda, boleh menginjak marka jalan kalau marka jalanya itu terputus," jelasnya.
"Kalau tidak terputus gaboleh, sementara garis putih di lampu merah kan tidak terputus," tambahnya.
Pada beberapa lampu merah juga terdapat tempat berhenti khusus motor, tapi berbeda pada masing-masing daerah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR