MOTOR Plus-online.com - Beberapa pekan ke depan, driver ojol akan ada aturan tertulis sesuai dengan undang-undang.
Tujuannya adalah keselamatan berkendara saat narik penumpang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Peraturan yang ditandatangani 11 Maret lalu ini sudah resmi berlaku dan menjadi acuan stake holder dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga : Konsumen Dipersulit Beli Motor Baru Secara Tunai di Dealer Honda, Pihak AHM Bilang Hoax
Baca Juga : Bengis! Video Balapan Yamaha RX King VS Ninja 150, Sempat Kewalahan Ninja Unggul Tipis
Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai keselamatan pengendara dan penumpang sepeda motor.
Ini sebelumnya sudah dibahas di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kali ini lebih spesifik mengenai pengendara dan juga penumpang ojek online.
Dalam pasal 4 ayat a sampai k peraturan ini berisi, pemenuhan aspek keselamatan paling sedikit harus memenuhi beberapa ketentuan.
Antara lain, pengemudi dalam keadaan sehat, menggunakan kendaraan bermotor dengan STNK yang masih berlaku, memiliki SIM C dan memiliki SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR