Baca Juga : Driver Ojol Wajib Pakai Sarung Tangan Munculkan Pro Kontra, Dilarang Pakai Half Finger
Selanjutnya, pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan, tidak membawa penumpang melebihi dari satu orang, menguasai wilayah operasi, menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan.
Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan APM, dan mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Masih pada pasal 4, diatur juga mengenai apa yang harus digunakan pengemudi.
Pengemudi harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, membawa jas hujan dan baik pengemudi maupun penumpang menggunakan helm berstandar SNI.
Baca Juga : Kocak! Driver Ojol Kreatif, Kaca Spion Ternyata Punya Fungsi Lain, Tempat Kopi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Baru, Ojek Online Harus Pakai Sepatu dan Sarung Tangan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR