Pastikan Mudik Gratis Naik Apa, Jangan Sampai Gagal Mudik Akibat NIK

Indra GT - Minggu, 31 Maret 2019 | 22:00 WIB
Cukup sekali daftar saja untuk mudik gratis dari departemen perhubungan

MOTOR Plus-online.com - Departemen Perhubungan kembali menggelar mudik gratis untuk tahun 2019.

Mudik gratis ini khusus untuk pemilik motor seperti yang tertera pada website  Departemen Perhubungan https://mudikgratis.dephub.go.id/ 

"Kami akan fokus pada pemudik yang menggunakan kendaraan sepeda motor supaya bisa ikut program mudik gratis," ujar Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.

Untuk memudahkan para pendaftar mudik gratis maka dibuka pendaftaran dengan online di web departemen Perhubungan.

Baca Juga : Sedih Lihatnya, Deretan Yamaha RX King Teronggok Penuh Debu, Pemilik Mau Jual Borongan

Baca Juga : Belum Juga Yamaha NMAX Facelift Keluar, Honda PCX Tampang Baru Nongol

Nah, untuk pendaftaran ini harus diperhatikan adalah syarat syaratnya yang harus dilengkapi.

Syaratnya adalah KTP, STNK Motor, SIM C dan Kartu Keluarga untuk mendaftar mudik gratis via online.

Tapi ada aturan yang sangat perlu diperhatikan saat pendaftaran online mudik gratis ini.

Yang paling utama adalah pendaftaran online menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga : Memilukan, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Setelah Terlibat Kecelakaan Motor dengan Truk

Saat mendaftar sudah harus dipastikan mudik nanti menggunakan Bus, Kereta Api atau Kapal Laut.

Karena dalam sistim tidak bisa melakukan pendaftran langsung ke tiga moda angkutan mudik.

Kalau sudah terdaftar yang pertama menggunakan Bus maka tidak bisa mendaftar untuk KA dan Kapal Laut.

Jadi pastikan mudik nanti akan menggunakan moda transportasi Bus, Kereta Api atau Kapal Laut.

Sistim ini digunakan agar tidak ada pendaftar mengikuti dua atau tiga mudik gratis.

Kasihan kan buat peminat yang lain, karena ada yang daftar 2 atau tiga moda transportasi kesempatan buat yang lain akan hilang.

Source : Kementerian Perhubungan
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular