MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memang wajib dimiliki pemotor dan pengendara mobil yang sudah berusia 17 tahun.
Karena itu, pemohon harus mengikuti serangkaian tes dan praktik di Samsat untuk mendapatkan SIM.
Apabila kedua tes tersebut lulus, maka bisa langsung dapat bukti registrasi dan identifikasi dari Kepolisian.
Tetapi, tidak sedikit pemohon yang tidak lulus ketika mengikuti uji teori atau praktik.
Baca Juga : Kebongkar, Rahasia Valentino Rossi Gak Ketipu Strategi Andrea Dovizioso di MotoGP Argentina
Baca Juga : Menohok, Marc Marquez Komentar Begini Usai Pecundangi Valentino Rossi dan Andrea Dovizioso
Alasannya cukup klasik, yaitu kurang paham tentang materi teori hingga praktik.
Lantas jika gagal praktik uang masih bisa kembali atau tidak ya?
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pun berikan tangapannya.
"Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kan sudah dibayar sebelum pendaftaran dan sebelum ujian," kata Kompol Fahri di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR