"Kecuali pada saat tidak lulus peserta uji melakukan pengambilan biaya PNBP-nya maka saat akan mengajukan ujian ulang, harus bayar PNBP dan daftar lagi," Sambungnya.
Ia menilai, syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.
Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi.
Baca Juga : Biker Dilawan, Video Honda Mobilio Nekat Lawan Arah, Dipukul Mundur Pemotor Honda BeAT
Jadi harus belajar lebih dulu.
Menurut aturan caranya ada dua, melalui pendidikan dan pelatihan dari lembaga resmi teakreditasi dari pemerintah atau belajar sendiri.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR