Serius Nih? Uang yang Dibayar Dikembalikan Lagi Kalau Gak Lulus Ujian SIM, Polisi Malah Bilang Begini

Ahmad Ridho - Senin, 1 April 2019 | 11:09 WIB
kompas.com
Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi.

Baca Juga : Sakit tapi Gak Berdarah! Insiden Tabrakan Franco Morbidelli dan Maverick Vinales di Lap Terakhir, Kaki Sampai Pincang

"Kecuali pada saat tidak lulus peserta uji melakukan pengambilan biaya PNBP-nya maka saat akan mengajukan ujian ulang, harus bayar PNBP dan daftar lagi," Sambungnya.

Ia menilai, syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi.

Baca Juga : Panas Dingin Lihatnya, Video Detik-detik Valentino Rossi Kalahkan Andrea Dovizioso di Lap Terakhir MotoGP Argentina

Baca Juga : Biker Dilawan, Video Honda Mobilio Nekat Lawan Arah, Dipukul Mundur Pemotor Honda BeAT

Jadi harus belajar lebih dulu.

Menurut aturan caranya ada dua, melalui pendidikan dan pelatihan dari lembaga resmi teakreditasi dari pemerintah atau belajar sendiri.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular