MOTOR Plus-online.com - Aturan larangan merokok buat pengendara motor sudah diterbitkan.
Larangan merokok buat pengendara motor diatur dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.
Aturan ini larangan merokok dibuat demi keselamatan buat para penegendara motor.
Larangan merokok buat pengendara motor terdapat dalam pasal 6 huruf C Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.
Baca Juga : Video Rekaman Sebelum Cal Crutchlow Dihukum di MotoGP Argentina, Ban Depan Ngangkat Lewati Garis
Baca Juga : Video Detik-detik Jorge Lorenzo Salah Pencet Tombol di MotoGP Argentina, Malah Zonk Hasilnya
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor" bunyi pasal 6 huruf C.
"Kita ada keputusan-keputusan yang kita patuhi dari Kemenhub. Seperti apa aturan harus kita sosialisasi," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya Selasa (2/4/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (02/04/2019).
Selain larangan merokok, Argo mengatakan polisi bakal menindak kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
"Misal menggunakan motor dengan hp gak boleh ya, jangan dilakukan. Kita bisa lakukan tindakan," tegas Argo.
Source | : | Kompas.com,Tribunneews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR