MOTOR Plus-online.com - Larangan naik motor sambil merokok belakangan menjadi sorotan.
Selain denda yang cukup besar, merokok saat naik motor mengganggu pengendara lain.
Bahkan abu rokok yang terbang bisa membahayakan pemotor lain saat terkena mata.
Iritasi bahkan menyebabkan kebutaan mata akibat abu rokok.
Baca Juga : Video Rekaman Sebelum Cal Crutchlow Dihukum di MotoGP Argentina, Ban Depan Ngangkat Lewati Garis
Baca Juga : Video Detik-detik Jorge Lorenzo Salah Pencet Tombol di MotoGP Argentina, Malah Zonk Hasilnya
Bahkan, aturan larangan merokok buat pengendara motor sudah diterbitkan.
Larangan merokok buat pengendara motor diatur dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.
Aturan ini larangan merokok dibuat demi keselamatan buat para penegendara motor.
Larangan merokok buat pengendara motor terdapat dalam pasal 6 huruf C Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.
Baca Juga : Biker Dilawan, Video Honda Mobilio Nekat Lawan Arah, Dipukul Mundur Pemotor Honda BeAT
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor" bunyi pasal 6 huruf C.
"Kita ada keputusan keputusan yang kita patuhi dari Kemenhub. Seperti apa aturan harus kita sosialisasi," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya Selasa (2/4/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (02/04/2019).
Selain larangan merokok, Argo mengatakan polisi bakal menindak kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
"Misal menggunakan motor dengan hp gak boleh ya, jangan dilakukan. Kita bisa lakukan tindakan," tegas Argo.
Baca Juga : Mengharukan, Siswi Sekolah Pesan Ojol, Ternyata Drivernya Sang Ayah yang Sudah Terpisah Lama
Masalah denda segala macamnya. Kita dengan pihak kepolisian sosialisasinya, kan yang menyidik wewenang kepolisian," kata Sigit Sapto Raharjo Kepala Dinas Perhubungan DIY saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (02/04/2019).
Namun, sampai saat ini, menurut Sigit Sapto, belum ada sosialisasi terkait aturan tersebut di daerah.
"Masih menunggu tindak lanjut dari kementerian, apakah saya harus pakai pergub atau seperti apa. Kita juga belum sosialisaikan," jelasnya.
Pihak Kepolisian sudah merujuk denda yang dikenakan pada pelanggaran merokok saat mengendarai motor.
Baca Juga : Waspada! Pelaku Hipnotis Makin Nekat Menyasar Driver Ojol, 3 Korban Mendadak Pikun, Motor Raib
Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR