Parah, Seorang Kakek Menggadaikan Honda BeAT Rentalan Demi Hal Ini

Indra Fikri - Selasa, 2 April 2019 | 20:30 WIB
Tribun Jateng
Seorang kakek menggadaikan motor rental hanya karena kalah berjudi

MOTOR Plus-online.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga mengamankan seorang kakek karena menggelapkan sepeda motor milik rental.

Kakek tersebut menggadaikan motor karena kehabisan modal untuk berjudi.

Bambang Siswanto (61) warga Dukuh Sendang Rt 02/Rw 06 Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali menggelapkan sepeda motor Honda BeAT.

Motor bernopol H 3431 KK tersebut milik Redemtus Puji Djoko Pamungkas (39) warga Bonorejo, Blotongan, Sidorejo Salatiga dia pun ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga.

Baca Juga : Video Detik-detik Jorge Lorenzo Salah Pencet Tombol di MotoGP Argentina, Malah Zonk Hasilnya

Baca Juga : Video Rekaman Sebelum Cal Crutchlow Dihukum di MotoGP Argentina, Ban Depan Ngangkat Lewati Garis

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan tersangka menggadaikan motor tersebut kepada seseorang karena kalah bermain judi.

Menurut AKBP Gatot, kasus penggelapan tersebut bermula ketika tersangka menyewa motor korban selama beberapa hari.

"Tetapi, setelah masa sewa berakhir, tersangka tidak mengembalikan motor kepada pemiliknya. Kemudian lanjutnya, pada 26 Maret 2019 korban melapor ke Polres," kata Kapolres kepada Tribunjateng.com, disela gelar perkara di Mapolresta Salatiga, Selasa (2/4/2019).

Dikatakan Kapolres selanjutnya, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Biker Dilawan, Video Honda Mobilio Nekat Lawan Arah, Dipukul Mundur Pemotor Honda BeAT

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan.

Kepada petugas, tersangka mengaku motor yang disewanya digadaikan kepada seorang penadah melalui rekannya.

“Mengetahui hal itu, polisi langsung mengambil motor tersebut dan mengamankannya untuk barang bukti. Tersangka menggadaikan motor setelah kalah bermain judi. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Tersangka Bambang mengaku sudah dua kali menyewa motor tersebut untuk operasional kerja sebagai makelar.

Baca Juga : Mengharukan, Siswi Sekolah Pesan Ojol, Ternyata Drivernya Sang Ayah yang Sudah Terpisah Lama

Tetapi, pada kali ketiga ia yang kebetulan kalah bermain judi senilai Rp 2 juta kemudian berpikir untuk menggadaikan motor milik rental tersebut.

"Pertama kali saya menyewa selama dua hari dan sudah saya bayar uang sewanya. Kemudian saya menyewa lagi, namun motor saya gadaikan karena kalah judi dan butuh uang,” jelas tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek di Salatiga Ini Gelapkan Motor Rental, Ini Gara-Garanya, 

Source : Tribun Jateng
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular