Hampir Rp 500 Juta Pemotor Kena Denda Karena Merokok Sambil Mengendara

Aong - Rabu, 3 April 2019 | 07:12 WIB
istimewa
Pemotor dilarang merokok saat naik motor, bisa kena denda Rp 750 ribu.

MOTOR Plus-online.com. Sejak aturan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, polisi sudah menindak pemotor yang merokok sambil berkendara.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dihubungi, Senin (1/4/2019).

Penindakan ini dilakukan dengan dikenakan pelanggaran pasal 283.

Denda tilangnya Rp 750 ribu, jika sudah mencapai 652 pelanggar tinggal dikalikan.

Baca Juga : Video Detik-detik Jorge Lorenzo Salah Pencet Tombol di MotoGP Argentina, Malah Zonk Hasilnya

Baca Juga : Cilandak Mencekam, Fortuner Ogah Diderek Tabrak Driver Ojek Online

Hasilnya Rp 750 ribu x 652, pemasukan buat negara mencapai Rp 489 juta atau hampir Rp 500 juta. 

"Untuk pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Akan tetapi, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus. Tapi sudah ada yang terjaring," jelas Nasir.
 
Seperti diketahui, polisi telah menjalankan kebijakan Kementerian Perhubungan mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sudah Tilang 652 Pengendara Motor yang Merokok.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular