MOTOR Plus-online.com - Empat orang pelajar di Jombang, Jawa Timur tergabung dalam komplotan pencuri motor.
Mirisnya, umur para pelajar tersebut masih sangat muda, yaitu 15 sampai 16 tahun.
Para pelaku di antaranya berinisial MN (16/eksekutor), ISA (15/eksekutor), ABH (15) dan PRA (16).
"Komplotan ini sudah beraksi mencuri motor milik warga Jombang di 8 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu dikutip dari Surya (1/4/2019).
Baca Juga : Cilandak Mencekam, Fortuner Ogah Diderek Tabrak Driver Ojek Online
Baca Juga : Video Detik-detik Bagasi Yamaha TMAX Punya Bule Dibobol Maling, Langsung Dikejar!
Azi Pratas mengatakan, komplotan curanmor pelajar ini mengincar motor warga yang diparkir saat pemilik menonton acara pertunjukan orkes dangdut dan kesenian tradisional bantengan serta kuda lumping atau jaranan.
Para pelaku sudah melakukan aksinya dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Yaitu sejak Oktober 2018 hingga yang terakhir 24 Maret lalu.
"Ada pembagian tugas dalam komplotan ini. Mulai dari yang menjadi eksekutor, pemetik dan pencari sasaran.
Mereka beraksi terakhir pada 24 Maret lalu dengan korban Arya Tediansyah, warga Desa Banjardowo Kecamaan Jombang Kota," ujar Azi Pratas.
Baca Juga : 6 Fakta Di Balik Kasus Toyota Fortuner Tabrak Driver Ojol di Cilandak
Saat itu, sambung Azi Pratas, sekitar pukul 17.00 WIB di tempat hiburan bantengan di Desa Banjardowo, satu unit motor Honda C70 milik korban hilang. Korban pun melapor ke Polres Jombang.
Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki dan akhirnya meringkus tersangka MN, di rumahnya, Dusun Ngaren (31/3/2019).
Dari tersangka MN, polisi mengembangkan kasus, dan kemudian mengungkap, ternyata ia tergabung dalam komplotan yang beranggota 4 orang.
"Komplotan ini spesialis mengincar korban di tempat hiburan orkes dangdut dan kesenian bantengan. Modusnya, salah satu pelaku diam-diam mengambil motor dengan cara mendorongnya, lalu menghidupkan di tempat aman, dan lanjut tancap gas," kata Azi.
Baca Juga : Parah, Seorang Kakek Menggadaikan Honda BeAT Rentalan Demi Hal Ini
Dari penangkapan keempat tersangka, berhasil disita barang bukti motor hasil kejahatan berupa enam motor.
Enam motor tersebut terdiri dari 3 unit motor Honda C70. Kemudian satu unit motor Yamaha Vega, dan 2 unit motor honda C70 dalam kondisi telah dipereteli.
"Beberapa motor curian lainnya sudah dijual, baik dalam bentuk perotolan ataupun utuh," kata Azi lagi.
Akibat perbuatannya, keempat pelajar itu ditahan di Polres Jombang.
Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch
Mereka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Miris, Empat Pelajar di Jombang Gabung Komplotan Curanmor
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR