MOTOR Plus-online.com - Penyidik Reskrim Polres Palu, resmi menyerahkan satu unit motor kepada pemiliknya, Rabu (3/4/2019).
Motor merk Honda CBR 150R berwarna Merah itu merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Motor tersebut diserahkan untuk dipinjam pakai oleh pemilik yang sah.
"Barang bukti ini dapat dikeluarkan, dengan surat permohonan pinjam pakai barang bukti yang ditandatangani oleh pihak yang bermohon dengan menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pihak Kepolisian," ujar Kanit I Krimum Satreskrim Polres Palu, Ipda Abdurrahman Afif Hasibuan.
Baca Juga : Pengepul Barang Bekas Dapet Rejeki Nomplok, Motor Yamaha Scorpio Enggak Laku Dijual Malah Diginiin
Baca Juga : Cilandak Mencekam, Fortuner Ogah Diderek Tabrak Driver Ojek Online
Ipda Abdurrahman Afif Hasibuan mengatakan dalam kasus curanmor pihaknya selalu menghubungi pemilik kendaraan, apabila pihaknya berhasil menemukan kendaraan yang dicuri.
Karena di setiap laporan polisi, pasti ada tercantumkan nomor kontak pelapor.
"Kendaraan kami pinjam pakaikan, dan apabila kendaraan tersebut diperlukan untuk pengajuan ke kejaksaan, kami akan meminjam kembali sebagai bukti tindak kejahatan, dan akan di kembalikan lagi setelah semua proses persidangan selesai," jelasnya.
Kepada Tribunpalu.com, pemilik motor, Elvandi Brain Yakop mengungkapkan dirinya sangat bersyukur.
Baca Juga : Gak Usah Berharap Dengan Yamaha NMAX Facelift 2019, NMAX Dibikin Gini Juga Keren Kok!
Source | : | TribunPalu.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR