MOTOR Plus-online.com - Seperti kita tahu, Kementrian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan larangan merokok naik motor.
Larangan merokok sambil riding motor itu tertuang, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Nah, aturan itu tidak hanya ada di Indonesia saja, namun juga negara lain.
Peraturan di luar negeri, bahkan sudah ada sejak lama, dengan denda yang dijamin bikin kapok.
Baca Juga : Geger Motor Yamaha Mio Isi Bensin 7,9 Liter, Ini Tanggapan Pihak Pertamina
Baca Juga : Kapok, Polisi Tangkap dan Tilang Pemotor yang Masih Nekat Merokok di Jalan Raya
Hal ini dijelaskan Pakar Transportasi dari Universitas Soegijapranatan, Djoko Setijowarno.
"Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak 2009, cuman jarang ditilang," terang Djoko.
"Namun di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Afrika Selatan," tambah Djoko di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Bahkan dari penjelasannya, di Inggris dikenai denda sebesar 50 Poundsterling atau Rp 1,1 juta.
Lebih besar lagi kalau di Skotlandia dua kali lipatnya, Rp 2,2 juta.
Sama halnya di Malaysia.
Bagi pelanggar dikenakan sebesar 10 ribu ringgi atau setara Rp 35 juta atau penjara 2 tahun.
Gokil tuh denda di Malaysia.
Dendanya sampai Rp 35 juta lebih dari harga Yamaha NMAX.
Dendanya bisa beli Yamaha NMAX plus sokbreker belakang Ohlins.
"Sedang direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor," tambahnya.
Makanya, ia mengimbau kepada pengendara agar menepi di jalan jika ingin merokok.
"Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," sebutnya
"Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutup Djoko.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR