MOTOR Plus-online.com - Buat pemotor yang masih suka merokok sambil berkendara, sadarlah.
Karena polisi mulai gencar menangkap pemotor yang ketahuan merokok.
Peraturan ini sudah terbit dan mulai diimplementasikan di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Baca Juga : Geger Motor Yamaha Mio Isi Bensin 7,9 Liter, Ini Tanggapan Pihak Pertamina
Baca Juga : Heboh Yamaha Mio Isi Bensin 7,9 Liter, Tangki Yamaha Byson Ini Muat 45 Liter, Dua Minggu Gak Isi Bensin
Lantas dengan peraturan baru tersebut apakah pengendara akan jera?
Menanggapi hal ini, Pakar Transportasi dari Universitas Soegijapranatan, Djoko Setijowarno pun angkat bicara.
"Bisa jera kalau benar serius ditilang. Namun jika dibiarkan, tentu tidak ada efek jeranya," kata Djoko di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Ia mengaku, aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.
Baca Juga : Video Bajing Loncat Santai Menjarah Barang dari Mobil Box, Kondisi Jalan Macet, Pemotor Cuek
"Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2029 ini seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata dia.
Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang lakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga : Video Penangkapan Begal Sadis Berlangsung Tegang, Orangtua Pelaku Pasrah, Beraksi Gunakan Busur
Adanya aktivitas lain seperti merokok akan timbulkan kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.
Menurut dia, larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.
"Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," ucap dia.
Jika para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
Baca Juga : Andrea Dovizioso Curhat Begini Setelah Diasapi Valentino Rossi di MotoGP Argentina
Baca Juga : Pedagang Ketar-ketir, Pertamini Terancam Digusur Pertamina, Hal Ini Jadi Penyebabnya
Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku.
"Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," tutur dia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR