Baca Juga : Yang Sudah Menggebu Mau All New Honda PCX 150 2019 Ini Kabar Gembiranya
Kepolisian masih mencari penadah dan lima pelaku lain yang masih buron.
Para pelaku lalu dijerat pasal 363 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga banyak orang yang terlibat.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pencuri Motor di Garut Tabrak Polisi Saat Akan Ditangkap, Mereka Juga Teriak Polisi Adalah Begal
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR