Street Manners: Jangan Sampai Terlindas Mobil, Pemotor Harus Paham Teknik Menyalip dari Sebelah Kiri

Ahmad Ridho - Senin, 8 April 2019 | 11:40 WIB
IG @keluhkesahojol.id
Menyalip dari sebelah kiri harus paham tekniknya, jangan sampai jadi korban.

MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan sering terjadi di jalan raya.

Pastinya banyak faktor yang jadi penyebab tabrakan atau senggolan.

Teknik berkendara harus diperhatikan pemotor biar enggak jadi korban.

Salah satu yang sering diabaikan adalah teknik menyalip dari sebelah kiri.

Baca Juga : Ragunan Mendadak Macet, Driver Ojol Dipukul dan Motor Ditendang Penumpang Mabok, Ngaku Anggota Polisi

Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, Pengendara Yamaha RX-King Buktikan Rider Yamaha NMAX Ini Panasan

Menyalip (overtake/mendahului) enggak bisa sembarangan, karena pengendara mobil umumnya selalu disalahkan saat terjadi kecelakaan.

Lalu apakah menyalip dari sebelah kiri diperbolehkan? bagaimana aturannya.

Menyalip dari sebelah kiri memang rentan celaka.

Ujung-ujungnya pemotor yang jadi korban karena kecerobohan atau kurangnya teknik berkendara.

Baca Juga : Video Detik-detik Debt Collector Mental Senggol Mobil Box di Bekasi, Lampu Sein Dicuekin

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, memang pada pasal 109 ayat 1 disebutkan kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”

Namun pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga : Viral Video Penampakan Yamaha Mio Jadi Motor Batman Alias Batpod

Baca Juga : Instan Kualat, Video Pajero Nyemplung Kali Habis Serempet Pemotor dan Halangi Ambulans

Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Jadi artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu” tersebut, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan.

Jika tidak, tentu saja bakal melanggar peraturan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular