MOTOR Plus-online.com - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan sedang gencar mengampanyekan larangan merokok saat berkendara.
Merokok tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap mengganggu konsentrasi.
Diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, Pengendara Yamaha RX-King Buktikan Rider Yamaha NMAX Ini Panasan
Baca Juga : Viral Video Penampakan Yamaha Mio Jadi Motor Batman Alias Batpod
"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujarnya beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian pun saat ini juga telah melakukan sosialisasi dengan bentuk berupa teguran hingga tilang bagi pengendara yang diketahui merokok sambil berkendara.
Seperti tampak pada video unggahan akun Youtube Kompascom Reporter on Location.
Penertiban pengendara itu berlangsung di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019) siang.
Baca Juga : Panas, Setelah Disindir Bos Honda, Marc Marquez Juga Bilang Jorge Lorenzo Pembalap Aneh
Polisi menghentikan dan menegur sejumlah pengendara yang kedapatan merokok.
Dari driver ojek online hingga sopir truk besar pun tak luput dari teguran para polisi lalu lintas.
Kanit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Iptu Didik SR mengatakan, teguran itu merupakan bentuk sosialisasi larangan merokok sambil berkendara.
"Judulnya juga sosialisasi terhadap masyarakat, terutama pengendara yang belum tahu masalah mengendarai kendaraan sambil merokok," kata Didik kepada wartawan.
Baca Juga : Video Detik-detik Debt Collector Mental Senggol Mobil Box di Bekasi, Lampu Sein Dicuekin
Ketika kendaraannya diberhentikan, para pengemudi umumnya langsung mematikan rokok yang tengah asyik mereka hisap walau belum tahu kalau ada larangan merokok.
"Ke depannya merokok sambil berkendara itu enggak boleh, makanya kita sedang sosialisasi. Nanti kalau sudah resmi akan dikasih tahu lagi," kata Didik kepada seorang sopir ojek online.
Sopir angkukutan kota juga tak luput dari teguran.
Secara khusus, Didik meminta sopir angkot untuk memperhatikan kenyamanan penumpang dengan tidak merokok saat sedang menyetir.
Baca Juga : Instan Kualat, Video Pajero Nyemplung Kali Habis Serempet Pemotor dan Halangi Ambulans
"Kalau ada penumpangnya kira-kira ganggu enggak kalau sampeyan merokok?" tanya Didik kepada seorang sopir angkot.
"Kalau ada penumpang, saya enggak merokok, Pak," jawab si sopir angkot. Kebetulan, angkot yang dikendarainya itu memang sedang kosong penumpang.
Dari video nampak setiap pengendara yang diberhentikan terlihat menerima teguran polisi.
Mereka pun juga mengakui bahwa merokok sambil berkendara itu mengganggu kenyamanan dan keselamatan diri sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
"Saya kadang-kadang kalau lagi di jalan ada orang merokok, saya di belakangnya suka kena baranya Pak," keluh seorang pengendara ojek online yang juga perokok.
Berikut video polisi menangkap basah para perokok di kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merokok Sambil Berkendara, Sopir Ojek Online hingga Angkot Kena Tegur Polisi".
KOMENTAR