Tahan Emosi dan Hindari Duel, Ini 6 Trik Ampuh Hadapi Debt Collector di Jalan Raya

Ahmad Ridho - Rabu, 10 April 2019 | 10:54 WIB
istimewa
Ilustrasi debt collector.

Baca Juga : Tegang! Video Detik-detik Siswi SMA Kabur Hindari Razia, Tersungkur dan Ditangkap Polisi

Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.

Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda.

Baca Juga : Sempat Macet di Green Garden, Video Driver Ojol Nyaris Dikeroyok, Nekat Bawa Kabur Ponsel Orderan Konsumen

Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan titipkan motor, mobil atau barang jaminan lain kepada polisi.

Tolak dengan santun tawaran polisi.

Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Baca Juga : Ngakak! Video Maell Lee Si Preman Terkuat di Bumi Terkapar, Dikerjain Freestyler Wawan Tembong

Baca Juga : Heboh Kasus Aki Motor Honda PCX Sering Ngedrop, Mekanik Bengkel Resmi Kasih Komentar

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular