MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector yang bertugas menarik motor kreditan bermasalah memunculkan polemik.
Sekumpulan lelaki kekar sering terlihat di jalan raya sambil memantau pelat nomor motor atau mobil.
Jika dirasa ada yang enggak beres, debt collector buru-buru memberhentikan pemotor atau pengendara mobil.
Trik culas dilancarkan salah satunya mengancam akan menahan motor yang bermasalah.
Baca Juga : Jalan Rasuna Said Mencekam, Video Pelaku Pembegalan Terlibat Tarik-tarikan Tas, Satu Orang Meninggal
Baca Juga : Bikin Geger! Petisi Recall Honda PCX Lokal Makin Kencang, Pemilik Motor Ungkap Kronologis Masalah
Tapi jangan pernah melawan apalagi sampai mengajak duel kawanan debt collector, karena ada 6 trik jitu menghadapinya.
Dilansir dari Kompas.com, cara agar debt collector enggak marah-marah adalah dengan bersikap sopan.
Berikut ini 6 trik ampuh menghadapi intimidasi debt collector.
1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas.
Baca Juga : Ngeri! Video Detik-detik Terjadinya Kecelakaan yang Menewaskan Pemotor di Margonda
Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi.
Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan.
Baca Juga : Heboh Kasus Aki Motor Honda PCX Sering Ngedrop, Mekanik Bengkel Resmi Kasih Komentar
Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda.
Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi.
Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
Baca Juga : Video Debt Collector Asyik Mangkal di Halte Kota Depok, Langsung Gemetaran Dibentak Tim Jaguar
4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda.
Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.
Baca Juga : Video Detik-detik Debt Collector Mental Senggol Mobil Box di Bekasi, Lampu Sein Dicuekin
Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.
Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.
Baca Juga : Tegang! Video Detik-detik Siswi SMA Kabur Hindari Razia, Tersungkur dan Ditangkap Polisi
Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda.
Baca Juga : Sempat Macet di Green Garden, Video Driver Ojol Nyaris Dikeroyok, Nekat Bawa Kabur Ponsel Orderan Konsumen
Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
6. Jangan titipkan motor, mobil atau barang jaminan lain kepada polisi.
Tolak dengan santun tawaran polisi.
Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Baca Juga : Ngakak! Video Maell Lee Si Preman Terkuat di Bumi Terkapar, Dikerjain Freestyler Wawan Tembong
Baca Juga : Heboh Kasus Aki Motor Honda PCX Sering Ngedrop, Mekanik Bengkel Resmi Kasih Komentar
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR