Divisi Humas Polri Resmi Umumkan Operasi Penertiban Debt Collector

Aong - Kamis, 11 April 2019 | 09:01 WIB
Facebook/Divisi Humas Polri

MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector meresahkan masyarakat.

Mereka main rampas kendaraan yang menunggak kreditnya.

Padahal dalam perampasan kendaraan yang menunggak ada aturannya.

Harus melalui sidang dan sudah keluar surat rujukan dari jaksa berdasarkan pengadilan.

Kejadian ini pernah ramai di Tasikmalaya.

Baca Juga : Bukti Debt Collector Ditembak Mati Polisi Akibat Merampas Kendaraan

Baca Juga : Begini Kondisi Motor Korban yang Tewas Mengenaskan di Margonda, Enggak Nyangka

Memang kejadiannya sudah lama dan diapresiasi oleh Divisi Humas Mabes Polri.

Secara resmi melalui akun Facebook Divisi Humas Mabel Polri mengumumkan Operasi Penertiban Debt Collector.

Berikut isinya:

Semakin banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Tasikmalaya atas aksi dari Debt Collector perusahaan pembiayaan yang dinilai telah melakukan tindakan kekerasan ditanggapi dengan cepat oleh Polres Tasikmalaya Kota dengan mengadakan Operasi Penertiban Debt Collector.

Keberadaan Debt Collector dinilai tidak memiliki prosedur tetap mengenai cara penanganan konsumen yang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan, selain itu kebanyakan Debt Collector tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, sehingga dapat dikategorikan bahwa keberdaan mereka adalah liar.

Baca Juga : Video Debt Collector Asyik Mangkal di Halte Kota Depok, Langsung Gemetaran Dibentak Tim Jaguar

Beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum adalah seperti menghentikan kendaraan dijalan umum, melakukan pengancaman dan pemerasan, hingga melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang agar permasalah yang dihadapi konsumen "sementara" dianggap selesai.

Operasi penertiban tersebut dilakukan oleh anggota Polres Tasikmalaya pada Senin, 1 April 2013 dengan cara menyisir beberapa titik yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para Debt Collector tersebut.

Hasilnya beberapa orang yang diduga Debt Collector berhasil diamankan beserta barang bukti berupa rekapan Nomor Polisi kendaraan yang menjadi sasaran mereka.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, pada hari Kamis, 4 April 2013 diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan para kepala cabang perusahaan pembiayaan/finance membahas tentang eksekusi jaminan fidusia.

Baca Juga : Munculnya Petisi Recall Motor Honda PCX Lokal, Siaga 1 Buat AHM

Dalam acara tersebut hadir Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP.Iwan Imam Susilo,SIk,MH beserta Kasat Reskrim AKP. Januar Kencana, serta perwakilan dari Pemkot Tasikmalaya dan Kesbang Kota Tasikmalaya.

Sebagai pemantau kegiatan tersebut hadir pula dari elemen Mahasiswa yaitu PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan bahwa pelaksaan eksekusi jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh menimbulkan pelanggaran hukum yang baru, dan permasalah ini harus menjadi perhatian dari pihak perusahaan pembiayaan, pemerintah serta penegak hukum.

Polres Tasikmalaya Kota

Semoga tidak hanya di Tasikmalaya, di daerah lain pun perlu karena tindakan main rampas kendaraan meresahkan masyarakat di mana-mana.

Ini tulisan asli dari akun FB Divisi Humas Polri

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular