MOTOR Plus-online.com - Di beberapa daerah, pihak kepolisian sudah mengultimatum para debt collector.
Jika sembarangan merampas kendaraan dari kreditur akan ditembak di tempat.
Karena perampasan motor di jalan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak leasing pun angkat bicara.
Baca Juga : Bukti Debt Collector Ditembak Mati Polisi Akibat Merampas Kendaraan
Baca Juga : Begini Kondisi Motor Korban yang Tewas Mengenaskan di Margonda, Enggak Nyangka
"Wah, saya baru tahu ada statement seperti itu," buka Niko Kurniawan, Director Chief of Sales & Distribution Adira Finance.
"Intinya sih, semua proses penagihan seharusnya sesuai dengan aturan regulator," tambah Niko.
"Bahkan, para kolektor harus juga disertifikasi, agar bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak sewena-wena," lanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, ketika itu Kepolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.
Baca Juga : Divisi Humas Polri Resmi Umumkan Operasi Penertiban Debt Collector
Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.
Langkah sama juga dilakukan AKBP Joseph Ananta Pinora ketika menjabat Kapolres Sumenep di 2017 lalu.
”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya kepada media.
Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.
Baca Juga : Bikin Geger! Petisi Recall Honda PCX Lokal Makin Kencang, Pemilik Motor Ungkap Kronologis Masalah
Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.
Dan omongan polisi itu terbukti, dikutip dari Tribunjatim.com pada Juni 2018 lalu.
Debt collector bernama Dedi Marihot Simanjuntak (45), warga Karangpilang Surabaya tewas dilumpuhkan dengan tembakan oleh anggota Polres Lamongan di Simpang Empat Duduksampeyan, Gresik.
Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan.
Baca Juga : Nih, Motor Lawas Yang Diproduksi Kembali Dan Dijual di Indonesia
"Debt collector bukan karyawan perusahaan pembiayaan biasanya. Melainkan pihak eksternal dalam bentuk perusahaan," beber Niko.
"Menurut saya pribadi, kalau menembak juga ada aturannya dari pihak kepolisian. Kalau mengancam dengan senjata tajam, membahayakan masyarakat, dll. Setau saya ada aturannya dalam menembak," ungkap Niko.
"Hal tersebut harus dilihat kasus per kasus. Bahkan, banyak begal juga yang berpura-pura jadi debt collector. Jadi, harus dilihat kasus per kasus," tutupnya.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR