Bukan Hasil Curanmor, Puluhan Motor Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

Ahmad Ridho - Sabtu, 13 April 2019 | 11:15 WIB
IG @gunungkidul.update
Puluhan motor disita Polres Gunungkidul karena menggunakan knalpot brong.

Baca Juga : Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019

Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.

"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000".

 

Source : IG @gunungkidul.update
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular