Baca Juga : Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019
Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.
"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000".
Source | : | IG @gunungkidul.update |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR