Gak Mesti Ada Razia, Polisi Berhak Menilang Kapan Saja Asalkan...

Indra GT - Senin, 15 April 2019 | 17:45 WIB
Sejumlah pengendara yang menerobos masuk ke jalur busway di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian, Rabu (30/1/2019).

1. Penindakan bergerak atau hunting, yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).

2. Penindakan di tempat atau juga stationer, yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah atau sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

Karena itu, sebaiknya mulai dari sekarang mari belajar untuk tertib di jalan yuk.

Source : GridOto.com
Penulis : Indra GT
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular