Baca Juga : Jangan Dikira Gampang, Perjuangan Berat Anggota Polisi Distribusikan Kotak Suara Pemilu 2019
“Nah kalau ponsel juga digunakan saat proses isi ulang daya itu banyak kerugiannya. Selain memperpendek umur aki dan baterai hp, ada aturan yang melarang menggunakan hp saat motor berjalan,” tambahnya.
Aturan itu merujuk pada pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang intinya mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan konsentrasi penuh ke jalan.
Tidak hanya itu, keberadaan power outlet di motor dengan spek 12 volt 1 ampere juga tidak dianjurkan sebagai tempat utama mengisi ulang daya perangkat tambahan.
Lalu penggunaan melebihi satu perangkat bisa membuat pengisian aki tekor karena menyedot daya melebihi kemampuan kelistrikan motor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR