MOTOR Plus-online.com - Bukan tanpa alasan Polisi melakukan razia.
Razia dilakukan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan.
Polisi biasanya menjaring para pemotor yang tidak mematuhi peraturan.
Dengan dilakukan razia maka akan menumbuhkan rasa kedisiplinan para pemotor.
Baca Juga : Ngeri Banget! Jalan Raya Mendadak Terbelah Dua, Pemotor di Gresik Ketakutan
Baca Juga : Rantai V-Ixion Berisik Dan Sering Kendur, Pakai Rantai ini Jadi Jos
Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, menertibkan penggunaan plat nomor.
Motor yang plat nomernya tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!
Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.
Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Baca Juga : Mantan Debt Collector Bilang Ini Tugas Sebenarnya Debt Collector, Enggak Nyangka Nih!
Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.
Tapi, tahukah anda bahwa modifikasi plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Baca Juga : Debt Collector Tewas Setelah Mengambil Kendaraan Dan Menabrak Pemotor
Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?
Seperti dilansir dari Grid.id menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan.
Dipastikan ke tujuh model plat tersebut akan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Baca Juga : Perjalanan Mantan Debt Collector Insyaf, Hidup Tenang dengan Koleksi Motor dan Mobil Mewah
Selain itu penggunaan plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 7 Model Plat Nomor yang Diincar Polisi saat Razia, Wajib Tahu Supaya Tidak Ditilang!
KOMENTAR