MOTOR Plus-online.com - Belakangan ini, masih masuk musim hujan dan itu menjadi perhatian untuk pemotor.
Ternyata masih banyak pemotor yang berteduh di bawah jembatan atau flyover ketika hujan turun.
Polisi pun meminta agar para pengendara motor tidak berteduh di lokasi-lokasi tersebut.
Tapi kalau berhenti sebentar untuk memakai jas hujan, polisi tidak akan menilang pemotor.
Baca Juga : Bikin Penasaran, Begini Tampang Matic 150 Cc Terbaru yang Lebih Murah dari NMAX, Rangkanya Aja Baja
Baca Juga : Kocak, Video Ban Motor Honda Supra Diganti Per, Ditonton 17,8 Juta Orang
"Ya pada dasarnya jangan mengganggu dong, nanti kalau disuruh oleh petugas, masyarakat harus segera pergi dari situ," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Budiyanto, petugas bakal mengimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh.
Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.
"Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," bebernya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR