Street Manners: Ancaman Denda Rp 250 Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan, Pemotor Masih Bandel

Ahmad Ridho - Sabtu, 20 April 2019 | 09:10 WIB
IG @jktinfo
Pemotor masih nekat berteduh di bawah jembatan saat hujan.

MOTOR Plus-online.com - Belakangan ini, masih masuk musim hujan dan itu menjadi perhatian untuk pemotor.

Ternyata masih banyak pemotor yang berteduh di bawah jembatan atau flyover ketika hujan turun.

Polisi pun meminta agar para pengendara motor tidak berteduh di lokasi-lokasi tersebut.

Tapi kalau berhenti sebentar untuk memakai jas hujan, polisi tidak akan menilang pemotor.

Baca Juga : Bikin Penasaran, Begini Tampang Matic 150 Cc Terbaru yang Lebih Murah dari NMAX, Rangkanya Aja Baja

Baca Juga : Kocak, Video Ban Motor Honda Supra Diganti Per, Ditonton 17,8 Juta Orang

"Ya pada dasarnya jangan mengganggu dong, nanti kalau disuruh oleh petugas, masyarakat harus segera pergi dari situ," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Budiyanto, petugas bakal mengimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh.

Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.

"Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," bebernya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular