MOTOR Plus-online - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan DPO pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor.
Polisi berhasil mengamankan tersangka di Terbanggi Besar, Sabtu (13/4/2019).
Tersangka sendiri berinisial SB (19), warga Kampung Pasar Baru, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan, modus tersangka mengambil motor korban Darmawan, pada tanggal 19 November 2017, dengan memanjat pagar rumah.
Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta
Baca Juga : Suaranya Bikin Melongo, Video Yamaha NMAX Pakai Knalpot Kiri-Kanan, Harganya Puluhan Juta
Adapun rumah korban di Dusun Hujan Mas, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Setelah pelaku memanjat pagar rumah, dan merusak pintu belakang menggunakan pisau yang telah disiapkan oleh para tersangka.
Kemudian setelah pintu rumah korban terbuka, tersangka bersama rekannya langsung mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak stop kontak motor menggunakan kunci leter T yang telah disiapkan.
Kronologis penangkapan berawal pada Jumat (12/4/2019), sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut di Terbanggi Besar.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR