Panjat Pagar dan Rusak Pintu, Pelaku Curanmor Mendadak Gemetar Dihadang Tim Reskrim

Indra Fikri - Minggu, 21 April 2019 | 14:42 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor 

MOTOR Plus-online - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan DPO pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor.

Polisi berhasil mengamankan tersangka di Terbanggi Besar, Sabtu (13/4/2019).

Tersangka sendiri berinisial SB (19), warga Kampung Pasar Baru, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan, modus tersangka mengambil motor korban Darmawan, pada tanggal 19 November 2017, dengan memanjat pagar rumah.

Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta

Baca Juga : Suaranya Bikin Melongo, Video Yamaha NMAX Pakai Knalpot Kiri-Kanan, Harganya Puluhan Juta

Adapun rumah korban di Dusun Hujan Mas, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Setelah pelaku memanjat pagar rumah, dan merusak pintu belakang menggunakan pisau yang telah disiapkan oleh para tersangka.

Kemudian setelah pintu rumah korban terbuka, tersangka bersama rekannya langsung mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak stop kontak motor menggunakan kunci leter T yang telah disiapkan.

Kronologis penangkapan berawal pada Jumat (12/4/2019), sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut di Terbanggi Besar.

Baca Juga : Harga Lebih Murah, Matic 150 Cc Terbaru Ini Punya Pilihan Warna Sama dengan Yamaha NMAX

Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Res Way Kanan di backup oleh Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya, Kamis 18 April 2019.

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti satu unit HP merk Xiomi Redmi 4a warna rosegold dengan No IMEI 1:865905038837401 dan IMEI 2: 865905038837419 dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga : Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Dendanya Mahal

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Curi Motor di Way Kanan, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi Saat Berada di Pangkas Rambut Lamteng, 

Source : Tribun Lampung
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular