MOTOR Plus-online.com - Memang cukup menjengkelkan kalau lewat jalanan banyak polisi tidur.
Hal itu diperparah dengan ukuran polisi tidur yang lebar dan tinggi.
Bukan cuma merusak sokbreker motor, tapi bisa membahayakan pemotor.
Sebenarnya pembuat polisi tidur yang enggak sesuai bisa dikenakan denda atau penjara.
Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta
Baca Juga : Mewah Banget! Paket Modifikasi Honda PCX 150 Konsep Gold Wing, Boncenger Bisa Tidur Pulas
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Tapi di luar itu, ternyata hanya sedikit yang paham soal sejarah polisi tidur yang banyak berjejer di pinggir jalan.
Baca Juga : Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Dendanya Mahal
Istilah polisi tidur di Indonesia ini cukup unik, namun belum diketahui siapa yang mengungkapkan istilah ini pertama kalinya.
Istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, yaitu sleeping policeman.
Sebelumnya ungkapan polisi tidur sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984.
Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia tahun 1984.
Baca Juga : Tragis, Dua Suzuki GSX-R150 Adu Banteng Karena Kebut-kebutan
Istilah ini diberi makna 'rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan'.
Namun polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga pada tahun 2001.
Makna polisi tidur pun ditambah menjadi 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR