MOTOR Plus-online.com - Polisi tidur dibuat untuk mengurangi laju kendaraan.
Meski begitu polisi tidur dibuat agar tidak bikin cilaka pengendara dan penumpangnya.
Tapi, ada juga polisi tidur yang dibikin berfungi ganda.
Seperti dilansir intisari.grid.id, selain untuk memperlambat kendaraan, juga 'hukuman' langsung bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga : Magelang Kota Mencekam, Video Letusan Pistol Saat Bentrok Dua Ormas, Pemotor Ketakutan
Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta
Khususnya bagi pengendara yang melewati jalur yang salah.
Mereka yang melawan arus, tanpa ampun ban motornya akan tertusuk bagian tajam dari polisi tidur ini.
Sedangkan bagi mereka yang mengendarai kendaraan dengan benar, hanya akan berfungsi untuk memperlambat kecepatannya.
Cara ini dinilai efektif untuk untuk menumbuhkan etika dalam berkendara.
Baca Juga : Video Detik-detik Sopir Truk Cerdik Gagalkan Aksi Kawanan Bajing Loncat, Pelaku Terseret di Aspal
Pembunuh ban dengan paku lokam ini dipasang di daerah Amanora Park Town di di daerah Pune, India.
Namun di Indonesia, ada peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur atau tanggul pengaman jalan.
Masyarakat tidak diperkenankan membuat polisi tidur di sembarang tempat.
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Baca Juga : Siap-siap, Matic Murah Lebih Canggih Dari Yamaha NMAX Meluncur, Bisa Pasang Foto Gebetan di Dashboard
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.
Baca Juga : Geger Kejang-kejang 4 Pemuda Sehabis Minum Kopi Keliling Pakai Motor
Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.
Jadi jangan takut untuk melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai aturan dan membahayakan.
KOMENTAR