Jangan Asal, Nih Aturan Bikin Polisi Tidur Yang Benar Dari Pemerintah

Joni Lono Mulia - Senin, 22 April 2019 | 13:15 WIB
Stefanus Yoga
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur.

Pada kemiringan 45 derajat, tinggi sisi melandai polisi tidur wajib 15 % lebih rendah dari bagian tertingginya.

Hal ini membuat polisi tidur lebih nyaman dikendarai oleh kendaraan.

Semua itu juga sudah diatur dalam Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 Ayat 4.

Baca Juga : Nahas, Hindari Kendaraan yang Berhenti, Mobil Malah Tabrak Dua Motor dari Arah Berlawanan

Jelas banget, warga enggak boleh sembarangan lagi nih dalam membuat polisi tidur.

Kalau mau pasang polisi tidur, tentunya mesti sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Istimewa
Membuat polisi tidur harus sesuai dengan aturan ini

 

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular