Selain itu ketinggian polisi tidur juga tidak boleh dibuat seenaknya saja.
Ketinggian yang diizinkan maksimal 12 cm dari permukaan aspal di bawahnya.
Sedangkan bagian sisi juga harus dibuat melandai dengan sudut landai yang sudah ditentukan.
Baca Juga : Bahaya Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Aktor Pemeran Dilan Pernah Jadi Korban
Pada kemiringan 45 derajat, tinggi sisi melandai polisi tidur wajib 15 % lebih rendah dari bagian tertingginya.
Hal ini membuat polisi tidur lebih nyaman dikendarai oleh kendaraan.
Semua itu juga sudah diatur dalam Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 Ayat 4.
Baca Juga : Nahas, Hindari Kendaraan yang Berhenti, Mobil Malah Tabrak Dua Motor dari Arah Berlawanan
Jelas banget, warga enggak boleh sembarangan lagi nih dalam membuat polisi tidur.
Kalau mau pasang polisi tidur, tentunya mestisesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.