Pada kemiringan 45 derajat, tinggi sisi melandai polisi tidur wajib 15 % lebih rendah dari bagian tertingginya.
Hal ini membuat polisi tidur lebih nyaman dikendarai oleh kendaraan.
Semua itu juga sudah diatur dalam Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 Ayat 4.
Baca Juga : Nahas, Hindari Kendaraan yang Berhenti, Mobil Malah Tabrak Dua Motor dari Arah Berlawanan
Jelas banget, warga enggak boleh sembarangan lagi nih dalam membuat polisi tidur.
Kalau mau pasang polisi tidur, tentunya mesti sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR