Mabes Polri Merespon Ramenya Penggunaan Knalpot Racing Yang Ditilang

Aong - Selasa, 23 April 2019 | 14:43
Divisi Humas Polri

Peraturan tersebut berlaku sejak 1 juli 2013. Bagi knalpot pabrikan yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah.

Dari sini jelas standarnya memang kebisingan, bukan bentuknya.

Baca Juga : Kasihan, Pemilik Mau Jual Motor R15 Malah Dibully Netizen Habis-habisan, Ternyata Ada yang Aneh

(Divisi Humas Polri)

Tapi, jadi tanda tanya lagi ketika dijelaskan; Bagi knalpot pabrikn yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah.

Yang dimaksud knalpot pabrikan ini, pabrikan yang mana? Apakah pabrikan motor?

Sebab knalpot asli pabrikan motor tidak dilengkapi DB Killer, aslinya sudah bersuara lembut alias tidak berisik.

Memang sih sekarang pabrikan motor menjual knalpot variasi atau racing, tapi mesti dicek lagi apakah menggunakan DB Killer.

Baca Juga : Kayak Gini Polisi Tidur di India, Terlihat Seram Tapi Lebih Aman Buat Pemotor

Ini juga membuka celah untuk terjadinya penilangan terhadap knalpot yang dibuat bukan oleh pabrikan motor.

Editor : Aong


TERPOPULER