Pasuruan Geger, Video Petugas Pom Bensin Lakukan Pungli ke Pembeli Bensin Eceran, Marah Saat Ditanya

Ahmad Ridho - Kamis, 25 April 2019 | 09:41 WIB
FB Choirul JS
Oknum petugas pom bensin lakukan pungli di SPBU di Pasuruan, Jatim.

MOTOR Plus-online.com - Praktik pungutan liar (pungli) masih sering terjadi di beberapa lokasi.

Bukan hanya oknum anggota polisi yang melakukannya, oknum petugas pom bensin juga terciduk melakukan hal yang sama.

Padahal, pelaku pungli bisa dipenjara maksimal sembilan bulan.

Hal ini mengacu pada Undang-undang yang berlaku pasal 368 KUHP.

Baca Juga : Surabaya Mencekam, Gerombolan Driver Online Frontal Tangkap 5 Orang Debt Collector yang Mau Tarik Kendaraan

Baca Juga : Jarang yang Paham, Begini Langkah Hukum Korban Kecelakaan di Jalan Raya

Jika pelaku pungli merupakan pegawai negeri sipil (PNS) bisa dijerat dengan pasa 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Oknum petugas pom bensin lakukan pungli di sebuah SPBU Pertamina mengegerkan Pasuruan, Jawa Timur.

Dua petugas tertangkap tengah melakukan pungli kepada pembeli bensin eceran yang membawa jerigen.

Jika tidak membayar, petugas enggan melayani dan malah meninggalkan.

Baca Juga : Tegang, Video Pemotor Emosi Karena Diberhentikan Polisi, Teriak dan Nyaris Merebut STNK Motor

'Terjadi pungli dan pemerasan terhadap konsumen di BBM Wonorejo, Pasuruan Jawa Timur.

Bahkan tidak boleh beli kalau tidak mau nyuap pada karyawan', tulis caption pada video yang diposting Choirul JS via FB Info Kriminal dan Lalu Lintas Nusantara.

Dua petugas nampak marah saat ditanya seorang pembeli bensin eceran.

Bahkan uang Rp 2000 sempat ditunjukkan seorang oknum petugas pom bensin.

Baca Juga : Video Begal Sadis 'Doraemon' Tewas Ditembak Mati Polisi, Serang Petugas Pakai Pistol Rakitan

Baca Juga : Puluhan Mesin Honda Tiger Dijual Lengkap Berikut STNK dan BPKB

Saat di videokan, dua petugas nampak ketakutan dan berusaha menjelaskan kepada pembeli bensin eceran.

Insiden pungli itu terjadi pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

Simak videonya di bawah ini:

 

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular