MOTOR Plus-online.com - Praktik pungutan liar (pungli) masih sering terjadi di beberapa lokasi.
Bukan hanya oknum anggota polisi yang melakukannya, oknum petugas pom bensin juga terciduk melakukan hal yang sama.
Padahal, pelaku pungli bisa dipenjara maksimal sembilan bulan.
Hal ini mengacu pada Undang-undang yang berlaku pasal 368 KUHP.
Baca Juga : Surabaya Mencekam, Gerombolan Driver Online Frontal Tangkap 5 Orang Debt Collector yang Mau Tarik Kendaraan
Baca Juga : Jarang yang Paham, Begini Langkah Hukum Korban Kecelakaan di Jalan Raya
Jika pelaku pungli merupakan pegawai negeri sipil (PNS) bisa dijerat dengan pasa 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Oknum petugas pom bensin lakukan pungli di sebuah SPBU Pertamina mengegerkan Pasuruan, Jawa Timur.
Dua petugas tertangkap tengah melakukan pungli kepada pembeli bensin eceran yang membawa jerigen.
Jika tidak membayar, petugas enggan melayani dan malah meninggalkan.
Baca Juga : Tegang, Video Pemotor Emosi Karena Diberhentikan Polisi, Teriak dan Nyaris Merebut STNK Motor
'Terjadi pungli dan pemerasan terhadap konsumen di BBM Wonorejo, Pasuruan Jawa Timur.
Bahkan tidak boleh beli kalau tidak mau nyuap pada karyawan', tulis caption pada video yang diposting Choirul JS via FB Info Kriminal dan Lalu Lintas Nusantara.
Dua petugas nampak marah saat ditanya seorang pembeli bensin eceran.
Bahkan uang Rp 2000 sempat ditunjukkan seorang oknum petugas pom bensin.
Baca Juga : Video Begal Sadis 'Doraemon' Tewas Ditembak Mati Polisi, Serang Petugas Pakai Pistol Rakitan
Baca Juga : Puluhan Mesin Honda Tiger Dijual Lengkap Berikut STNK dan BPKB
Saat di videokan, dua petugas nampak ketakutan dan berusaha menjelaskan kepada pembeli bensin eceran.
Insiden pungli itu terjadi pada Rabu (17/4/2019) kemarin.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR