Motor Listrik GESITS Sudah Dijual, Kapan Surat-suratnya Turun?

Reyhan Firdaus - Kamis, 25 April 2019 | 19:35 WIB
PT. Gesits
Motor listrik Gesits

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya setelah ditunggu-tunggu, motor listrik GESITS resmi dijual di Indonesia.

Harganya sendiri menggoda, karena setara motor bensin seperti Honda Vario 150 terbaru.

Meski demikian, banderol resmi GESITS masih Off The Road, alias belum dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Lantas, kapan pembeli motor listrik GESITS mendapatkan surat-suratnya? Yuk simak ulasannya.

Baca Juga : Bandung Mencekam, Gerombolan Pemotor Bersenjata Tajam Bentrok Lawan Ormas, Seorang Terkapar

Baca Juga : Gosip Seru Bro Kawasaki Ninja 250 Empat Silinder untuk Indonesia

Harga motor GESITS diperkenalkan, saat pameran IIMS (Indonesia International Motor Show) yang berlangsung di JiExpo Kemayoran, Kamis (25/4/19).

"Setelah proses riset dan tahapan uji coba, dengan bangga kami persembahkan GESITS, karya anak bangsa yang pertama menggunakan mesin listrik," sebut Harun.

GESITS dibanderol PT GTI dengan harga mulai Rp 23,5 juta, harga diskon saat IIMS 2019 berlangsung.

"Kalau banderol resmi nanti, mulai Rp 24,95 juta," tambah Harun.

Bagaimana dengan surat-surat, serta biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) nanti?

Motorplus-online mendapat info dari Abdullah Alwi, Direktur PT GSI. 

Abdullah menjelaskan pada Motorplus-online, bahwa jika membeli GESITS sekarang, perkiraan surat-surat turun pada bulan Juli 2019.

Karena hari ini, GESITS baru menyelesaikan uji tipe di Departemen Perhubungan (Dephub).

Baca Juga : Pantas Pemotor Ngamuk dan Pukul Penjaga Toko Spare Part, Ternyata Segini Harga As Sokbreker Yamaha R15

Motor GESITS resmi diluncurkan di IIMS 2019

Baca Juga : Puluhan Mesin Honda Tiger Dijual Lengkap Berikut STNK dan BPKB

"Setelah Dephub, lanjut ke Departemen Perindustrian, lalu tinggal ke Kepolisian untuk surat-suratnya," terang Abdullah.

Untuk biaya BBN KB, Abdullah mengatakan bisa mencapai 12 persen.

"Namun sedang diusahakan mengikuti tarif Jawa Barat, yang lebih rendah," sebut Abdullah.

Karena dari tarif BBN KB Jawa Barat, motor listrik hanya dipatok pajak 2,5 persen saja.

 

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular