MOTOR Plus-online.com - Selasa (30/4/2019) besok, kepolisian secara serentak akan menggelar razia resmi atau Operasi Zebra 2019.
Sasarannya beragam, salah satunya pajak kendaraan dan berkendara melewati batas maksimal (ngebut).
Momentum Operasi Zebra bisa saja dimanfaatkan polisi gadungan atau oknum polisi untuk mencari kesalahan pemotor atau pengendara mobil.
Lalu apakah pemotor boleh menanyakan surat tugas polisi saat razia berlangsung?
Baca Juga : Kecelakaan Fatal Bikin Macet Jalur Pantura, Atap Honda Brio Terlipat Hantam Truk Pengangkut Honda Scoopy
Baca Juga : Bocah Umur 10 Tahun Boncengan Bertiga Disergap Begal, Motor Honda BeAT Dibawa Kabur
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan pengendara yang terkena razia berhak menanyakan surat tugas kepada petugas.
Namun ada satu kondisi yang perlu digaris bawahi.
"Berhak. Tapi paling penting tidak untuk mencari-cari alasan. Warga negara yang baik kalau salah ya harus mengakui. Seperti kasus ini tidak memiliki SIM, bilang saja tidak memiliki SIM," ujar Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (26/8/2018).
Budiyanto mengingatkan, petugas dilapangan yang melakukan tugasnya untuk memeriksa kendaraan selalu mengantongi surat tugas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR