MOTOR Plus-online.com - Lampu pada motor memiliki fungsi dan warna yang berbeda-beda.
Warna kuning, putih dan merah terdapat pada lampu utama (headlamp), lampu sein dan lampu rem (stoplamp).
Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara.
Peraturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Baca Juga : Kecelakaan Fatal Bikin Macet Jalur Pantura, Atap Honda Brio Terlipat Hantam Truk Pengangkut Honda Scoopy
Pergantian warna lampu yang asal-asalan bisa berakibat tilang dan menyebabkan kecelakaan.
Lampu rem warna merah jangan diganti warna putih, karena menyilaukan pemotor yang ada di belakang.
Aturan tentang warna lampu di motor ataupun mobil sudah ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3.
Pada pasal tersebut mengatur tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR