MOTOR Plus-online.com - Lampu pada motor memiliki fungsi dan warna yang berbeda-beda.
Warna kuning, putih dan merah terdapat pada lampu utama (headlamp), lampu sein dan lampu rem (stoplamp).
Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara.
Peraturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Baca Juga : Kecelakaan Fatal Bikin Macet Jalur Pantura, Atap Honda Brio Terlipat Hantam Truk Pengangkut Honda Scoopy
Pergantian warna lampu yang asal-asalan bisa berakibat tilang dan menyebabkan kecelakaan.
Lampu rem warna merah jangan diganti warna putih, karena menyilaukan pemotor yang ada di belakang.
Aturan tentang warna lampu di motor ataupun mobil sudah ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3.
Pada pasal tersebut mengatur tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Baca Juga : Bukan Cuma Operasi Zebra, Polisi Juga Gelar Operasi Keselamatan, Ini 7 Poin Sasaran Tilangnya
Ketentuan tersebut meliputi:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
Baca Juga : Jelang Operasi Zebra 2019, Boleh Gak Sih Pemotor Tanyakan Surat Tugas Polisi?
Baca Juga : Gak Hanya Vario di Demak, Nih Daftar Kasus Motor Misterius, Ada yang Dibuang Turis
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar.
Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR