Belum Lengkap, Pelaku Perampok Ojek Online Masih Diburu Oleh Polisi

Indra Fikri - Senin, 29 April 2019 | 15:45 WIB
Dok.M+
Ilustrasi perampokan

MOTOR Plus-online.com - Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan perburuan terhadap satu dari lima orang pelaku perampokan terhadap driver ojek online (ojol).

Perampokan yang dialami oleh salah satu ojol tersebut terjadi di Jl. Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, (08/04/2019) lalu.

Polisi sebelum telah menangkap empat orang pelaku lainnya, yakni SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20).

Namun, masih ada satu tersangka lain yang masih buron hingga saat ini.

Baca Juga : Kecelakaan Fatal Bikin Macet Jalur Pantura, Atap Honda Brio Terlipat Hantam Truk Pengangkut Honda Scoopy

Baca Juga : Waspada, Ini Beberapa Lokasi Razia Polisi Operasi Keselamatan 2019

"Pelaku ada lima orang, tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, melalui keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).

Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra, mengungkapkan pihaknya menyita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan pelaku.

Barang bukti tersebut, diantaranya 10 unit HP, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah STNK, 2 bilah golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, 1 unit motor Honda Beat warna hitam, 1 unit motor suzuki satria FU warna hitam Nopol A 2034 LY.

Beberapa kendaraan hasil kejahatan di Kuningan dan Palmerah juga disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Jelang Operasi Zebra 2019, Boleh Gak Sih Pemotor Tanyakan Surat Tugas Polisi?

"Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa satu unit motor honda beat warna merah putih, satu unit motor Honda Beat Warna Merah Putih," ungkap Dimitri.

Seperti diketahui, dalam penangkapan ini tiga dari empat pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan.

Pasalnya, mereka melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap dengan menggunakan senjata tajam.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 Baca Juga : Gak Hanya Vario di Demak, Nih Daftar Kasus Motor Misterius, Ada yang Dibuang Turis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Buru Satu Buron lagi Perampok Ojek Online di Palmerah, 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular