Seketika ia tidak bisa menjaga keseimbangan, karena menabrak palang tersebut.
Baca Juga : Waduh, Kenapa Nih Rumah Artis Cantik Luna Maya Diserbu Oleh Pengendara Ojek Online
Setelah itu, si pemotor wanita langsung terjatuh.
Tidak diketahui di mana video ini diambil.
Namun yang pasti aksinya tersebut sangat berbahaya.
Padahal aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 114.
Baca Juga : Tragis, Pencuri Motor di Medan Tewas Diamuk Massa, Keluarga Pelaku Tak Terima
Yang bunyinya seperti ini.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
Source | : | Instagram/@teamhujat |
Editor | : | Aong |