Baca Juga : Waduh, Kenapa Nih Rumah Artis Cantik Luna Maya Diserbu Oleh Pengendara Ojek Online
Setelah itu, si pemotor wanita langsung terjatuh.
Tidak diketahui di mana video ini diambil.
Namun yang pasti aksinya tersebut sangat berbahaya.
Padahal aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 114.
Baca Juga : Tragis, Pencuri Motor di Medan Tewas Diamuk Massa, Keluarga Pelaku Tak Terima
Yang bunyinya seperti ini.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
(b) Mendahulukan kereta api;
Baca Juga : Waspada, Ini Beberapa Lokasi Razia Polisi Operasi Keselamatan 2019
(c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Bagi yang melanggar, aturannya juga sudah tertulis pada pasal 296.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Bukan cuma itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga sudah menanti.
Baca Juga : Jarang yang Tahu, 9 Tips Pemotor Bisa Lolos dan Enggak Ditilang Saat Terjaring Operasi Zebra 2019
Berikut video kejadian wanita yang nekat angkat palang kereta.
View this post on Instagram
Jadi masih mau melanggar?
Source | : | Instagram/@teamhujat |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR