MOTOR Plus-online.com - Mulai hari Rabu (1/5/2019), ada kenaikan tarif ojek online.
Kenaikan tarifnya mencapai 41% atau Rp 3.100 per kilometer.
Sebelumnya, tarif ojek online adalah Rp 2.200 per kilometer.
Lalu, bagaimana dengan pembagian tarif tiap zona? Yuk kita simak ulasannya.
Baca Juga : Tanjakan Puncak Mencekam, Video Detik-detik Bus Nyelonong Mundur, Pemotor Kocar-kacir Nyaris Terlindas
Baca Juga : Gimana Cewek Gak Klepek-klepek, Segini Harga Helm yang Dipakai Ariel Noah Saat Turing ke Salatiga
Dikutip Motorplus-online dari Tribun Jabar, kenaikan tarif itu didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12.
Yang isinya tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dari Permenhub tersebut, salah satunya mengatur mengenai pemberlakuan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah, untuk ojek online.
Mengutip dari website dephub.go.id, besaran tarif terbagi menjadi tiga zona.
Source | : | Jabar.tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR