MOTOR Plus-online.com - Bukan hal baru hampir di setiap pinggir jalan berjejer pedagang bensin eceran.
Ada yang di botol tapi banyak juga yang menjual bensin di dispenser atau pertamini.
Tapi buat pedagang bensin eceran jangan pernah berpikir untuk mengoplos bensin dengan jenis lainnya demi meraup keuntungan.
Akibatnya apa, untuk enggak seberapa malah ancaman denda dan penjara sudah menanti.
Baca Juga : Menyayat Hati, Suami Histeris dan Terus Peluk Istrinya yang Tewas Kecelakaan, Terlempar dari Motor
Baca Juga : Gimana Cewek Gak Klepek-klepek, Segini Harga Helm yang Dipakai Ariel Noah Saat Turing ke Salatiga
Dendanya enggak tanggung-tanggung, Rp 60 miliar! atau penjara 6 tahun.
Tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Itu sudah diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR