MOTOR Plus-online.com - Bukan hal baru hampir di setiap pinggir jalan berjejer pedagang bensin eceran.
Ada yang di botol tapi banyak juga yang menjual bensin di dispenser atau pertamini.
Tapi buat pedagang bensin eceran jangan pernah berpikir untuk mengoplos bensin dengan jenis lainnya demi meraup keuntungan.
Akibatnya apa, untuk enggak seberapa malah ancaman denda dan penjara sudah menanti.
Baca Juga : Menyayat Hati, Suami Histeris dan Terus Peluk Istrinya yang Tewas Kecelakaan, Terlempar dari Motor
Baca Juga : Gimana Cewek Gak Klepek-klepek, Segini Harga Helm yang Dipakai Ariel Noah Saat Turing ke Salatiga
Dendanya enggak tanggung-tanggung, Rp 60 miliar! atau penjara 6 tahun.
Tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Itu sudah diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca Juga : Cewek Mendadak Klepek-klepek, Ariel Noah Turing ke Salatiga Naik BMW R nineT, Gayanya Gak Nahan
Tuh kan, bisa miskin 7 turunan buat bayar dendanya aja tuh Bro!
Beberapa waktu lalu, Polisi di Surabaya, Jawa Timur membongkar sindikat besar pengoplos bensin.
Para pelaku sering mengoplos bahan bakar Pertamax dengan Premium atau Pertalite agar mendapatkan keuntungan besar.
Bukan cuma itu, pengoplosan juga dilakukan pada bensin jenis Bio Solar ke tangki Dexlite.
Pengoplosan terungkap di SPBU Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga : Motor Baru Sekarang Harus Register Nama Dan Email Untuk Unlock Mode Agar Mesin Hidup Normal
Saat digrebek para pelaku sedang melakukan pengoplosan bensin jenis Bio Solar dengan Dexlite.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan kronologi pengoplosan.
"Ada 40 liter Bio Solar yang diisikan ke tandon Dexlite," kata Rofiq dikutip dari Kompas.com.
Jika anda melihat kejanggalan di SPBU dekat tempat Anda tinggal, segera laporkan ke pihak terkait.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR