MOTOR Plus-online.com - Imej negatif debt collector begitu kuat di kalangan masyarakat karena dianggap seperti preman.
Terutama saat menagih angsuran, kepada pemilik motor yang menunggak.
Selain itu, banyak berita kriminal berkaitan dengan para debt collector.
Seperti yang terjadi di Purbalingga, Jawa Tengah, dimana para debt collector ketangkap basah sedang pesta narkoba.
Baca Juga : Motor Baru Sekarang Harus Register Nama Dan Email Untuk Unlock Mode Agar Mesin Hidup Normal
Baca Juga : Terbongkar Lima Kelebihan Pertamax Dibanding Premium dan Pertalite Kenapa Harganya Lebih Mahal
Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga, Jawa Tengah, menggagalkan pesta sabu-sabu, Sabtu (20/4/2019) malam.
Saat digrebek, rupanya pesta ini dilakukan sejumlah orang yang bekerja sebagai debt collector.
Kepala BNNK Purbalingga Istantiyono menyebutkan, penangkapan dilakukan di Jalan S Parman Purbalingga, Jawa Tengah.
Dari penangkapan ini, satu orang, MKN (27) dapat ditangkap, meski tiga lainnya melarikan diri.
Baca Juga : Suzuki Thunder Tunggangan Ipda Tatang Jadi Ganjalan Truk Gak Kuat Nanjak
"Berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan," buka Istantiyono.
"Saat sampai di depan SPBU Bojong, satu orang turun dari mobil, saat didatangi petugas tiga orang yang berada di dalam mobil kabur," kata Istantiyono.
Istantiyono mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kehilangan jejak.
Dari tangan tersangka MKN, pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 0,9 gram yang akan digunakan bersama rekan-rekannya.
BNNK juga mengamankan sepaket alat isap sabu dari rumah tersangka.
Baca Juga : Video Detik-detik Sopir Bus Ngantuk Hajar Truk, Honda Vario Masuk Kolong Mobil, Pemotor Terkapar
Saat diinterogasi petugas, mereka tidak bisa mengelak, karena di tangan tersangka memegang satu paket sabu.
"Hasil tes urine hasilnya positif, ternyata sehari sebelumnya dia juga telah mengonsumsi," ujar Istantiyono.
Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda banyak Rp 8 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Miliki Sabu, Seorang Debt Collector Ditangkap, Tiga Lainnya Kabur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR