MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan masih sering terjadi pada perlintasan kereta api.
Biasanya, kecelakaan terjadi karena pemotor atau pengemudi mobil yang tidak waspada dan nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Bagi yang belum tahu, aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 114.
Yang berbunyi seperti ini.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Baca Juga : Terbongkar Lima Kelebihan Pertamax Dibanding Premium dan Pertalite Kenapa Harganya Lebih Mahal
Baca Juga : Gak Heran Polisi Rela Motornya Tergilas Truk, Seperti Ini Ramainya Jembatan Kapuas 2
(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
(b) Mendahulukan kereta api;
(c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Bagi yang melanggar, aturannya juga sudah ditulis pada pasal 296.
Baca Juga : Jelang MotoGP Jerez 2019, Para Pembalap Dibikin Bingung Ban Michelin
Source | : | Instagram/@riweuh_id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR